Headlines News :
Home » » Bongkar Sindikat Penambangan Emas Ilegal, Polda Papua Barat Amankan Emas Senilai Rp 1,2 Miliar

Bongkar Sindikat Penambangan Emas Ilegal, Polda Papua Barat Amankan Emas Senilai Rp 1,2 Miliar

Written By Info Breaking News on Kamis, 25 Juni 2020 | 11.13


Manokwari, Info Breaking News – Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil menangkap empat pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pengunungan Arfak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan uang yang diduga hasil dari penjualan emas.

"Ini sindikat besar, ada beberapa pelaku yang berada di Makassar yang berperan memasok dana kepada para pelaku yang memainkan perannya di sini," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtilahitu pada jumpa pers di Manokwari, Rabu (24/6/2020).

Romylus menjelaskan operasi penangkapan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya penambangan emas secara liar di daerah yang kaya akan potensi pariwisata itu. Pada 1 Juni 2020, Tim Ditkrimsus melakukan pemantauan di lokasi penambangan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Dari operasi itu, pihaknya melakukan pengembangan penanganan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam penambangan. Empat tersangka yakni AG, AP, AM, dan RS pun sudah diamankan. Dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam itu, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan, serta penambang.

"Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil disita adalah uang Rp 100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening dan anjungan tunai mandiri.

"Barang bukti emas ini kalau dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp 700 ribu per gram," katanya.

Penambangan ilegal sendiri dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak. Hingga kini polisi masih terus menelusuri perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu.

Romylus menyatakan pihaknya optimistis dapat membongkar tuntas sindikat pencurian sumber daya alam di Pegunungan Arfak tersebut.

"Ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolda seiring banyaknya informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal di Pegaf (Pegunungan Arfak). Kami diberi tugas untuk membongkar kejahatan ini," tegasnya. ***Edward Supusepa


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved