Headlines News :
Home » » Curhatan Anya Dwinov Yang Tak Bisa Tempati Rumah Sudah 7,5 Tahun lalu Dibeli

Curhatan Anya Dwinov Yang Tak Bisa Tempati Rumah Sudah 7,5 Tahun lalu Dibeli

Written By Info Breaking News on Kamis, 25 Juni 2020 | 05.01

Anya Dwinov, artis yang saat ini penyiar radio dan presenter

Jakarta, Info Breaking News - Lika liku prosedural hukum yang seringkali membuat hati frustasi karena permainan kata, pasal, koridor KUHP yang seringkali berganti makna dari kita undang undang hukum pidana, menjadi bermakna Kasih Uang Habis Perkara dalam mafia hukum didalam negeri ini.

Itulah yang saat ini dialami oleh si cantik artis Anya Dwinov yang sedang pusing  tujuh keliling terkait persoalan transaksi jual beli satu unit rumah yang ia beli 7,5 tahun silam. Alih-alih menempati rumah yang berada di bilangan Bekasi tersebut, Anya lebih dulu harus berurusan dengan pengadilan lantaran salah satu ahli waris keluarga pihak penjual melayangkan gugatan kepadanya.

Gugatan pertama dilayangkan sang ahli waris ke Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 28 Juni 2016. Pada 10 April 2017, Anya kembali digugat di Pengadilan Tinggi Bandung. Anya juga kembali diperkarakan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dari serangkaian gugatan itu, Anya Dwinov selalu keluar sebagai pemenangnya.

Pada 24 Februari 2020, pihak ahli waris keluarga penjual kembali menempuh upaya hukum PK dan proses hukumnya kini masih bergulir. Sudah 7,5 tahun membeli rumah namun malah berujung masalah, Anya Dwinov mengaku sudah lelah.

“Rasanya lebih ke capek ya. Tiap bulan harus bayar cicilan ke bank. Tanggal segini sebentar lagi mau setor cicicilan. Saya bingung, ini saya nyetor buat apa ya (karena rumah yang dicicil tidak bisa ditempati, Red),” kata Anya Dwinov kepada  breakingnews melalui sambungan telepon, Kamis (25/6).

Anya selama ini berusaha sabar meskipun rumah yang sudah atas nama dirinya itu masih tak mau dilepas oleh pihak ahli waris. Dia pun berharap mereka dapat segera mengosong rumah itu dan menempatinya sebagai pemilik sah.

Ketika disinggung soal dugaan Anya Dwinov membeli rumah itu dengan harga yang terlalu murah, perempuan yang berprofesi sebagai penyiar radio sekaligus presenter itu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Dia pun sudah menanyakan hal itu kepada keluarga yang menjual rumah itu kepada dirinya.

“Sudah sempat ditanyain sama keluarganya juga. Bukan cuma pihak penjual dan pembeli, antara kakak-beradik aja berantem. Sempat ditanya, ‘Maunya gimana ?’ Dia bilang bingung. Nah kalau keluarganya aja bingung, apalagi saya,” paparnya.

Anya Dwinov sebenarnya bisa saja membatalkan pembelian rumah itu dengan catatan dana yang sudah dikeluarkannya dapat dikembalikan secara utuh. Namun mengenai masalah ini, pihak penggugat menginginkan penjualan rumah ini dibatalkan, namun tidak memberi kepastian proses pengembalian uang Anya. Sementara pihak bank sudah melakukan transfer dana secara utuh sesuai angka pembelian rumah.

“Dia bilangnya dibatalkan aja dulu (pembelian rumahnya). Nanti soal (pengembalian dana) dipikirkan lagi. Lho, kan nggak jelas,” papar Anya.

Jika hasil putusan PK memenangkan dirinya lagi, maka perempuan yang berprofesi sebagai presenter sekaligus penyiar radio itu akan meminta pihak keluarga penjual untuk meninggalkan rumah itu. Anya Dwinov merasa waktu 7,5 tahun sudah cukup baginya memberi batasan toleransi kepada mereka.

Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu. Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," curhat Anya Dwinov*** Nadya Emilia / MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved