Headlines News :
Home » » Kecewa Soal Sistem Penerimaan Siswa Baru, Orang Tua Peserta Didik Bakal Sambangi DPR RI

Kecewa Soal Sistem Penerimaan Siswa Baru, Orang Tua Peserta Didik Bakal Sambangi DPR RI

Written By Info Breaking News on Sabtu, 27 Juni 2020 | 17.08

Pengacara David Tobing

Jakarta, Info Breaking News - Orang tua peserta didik yang kecewa dengan penerimaan siswa PPDB seleksi zonasi berencana akan mendatangi Komisi X DPR RI. Menurut informasi yang diterima, mereka akan mengadakan pertemuan pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang.


Para orang tua yang tergabung dalam tuntutan RAPI Indonesia mendesak DPR RI memanggil Mendikbud RI secepatnya agar mencabut atau merevisi Permendikbud Nomor 44/2019 Pasal 25 ayat 2 yang mengatur soal kriteria umur dan menggantinya dengan kriteria nilai akhir sekolah/prestasi siswa sehingga SK Juknis Kadisdik DKI Jakarta nomor 501 dan 506 tahun 2020 batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan landasan PPDB Online 2020 sehingga prosesnya harus diulang dengan menggunakan kriteria nilai akhir sekolah/prestasi siswa.


Terkait hal ini, pengacara publik Dr. David Tobing akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman terkait syarat penerimaan siswa dengan mengutamakan usia tertua.


Diketahui, permasalahan penerimaan siswa melalui sistim zonasi berdasarkan usia tertua menjadi topik pembicaraan hangat di DKI. Hal ini disebabkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang mengatur penerimaan melalui zonasi. Dalam pasal itu disebutkan:


(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.


(2)Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.


David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi. Jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama maka barulah dilihat dari sisi usia. Hal ini jelas bertolak belakang dengan Dinas Pendidikan DKI yang menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota. 


Hal tersebut sejatinya tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No. 501/2020 yang menyebutkan dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:


- usia tertua ke usia termuda;

- urutan pilihan sekolah; dan

- waktu mendaftar


“Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah,” tegas David.


David juga menambahkan bahwa jangan menganggap calon peserta didik yang mendaftar melalui zonasi berarti jarak tempat tinggal dan sekolahnya sama semua, pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah dan inilah yang menjadi prioritas.


Menurut David banyak  orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi, seperti contoh dirinya menerima laporan dari sepasang suami istri yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso yang anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda. Ada pula laporan dari beberapa orangtua murid yang frustasi karena sebelumnya tidak mempersiapkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta dan pendaftaran sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri hanya karena usia. 


“Harusnya Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut. Apa salah anak-anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta?” tanyanya.


“Perlu diingat bahwa tujuan zonasi ini adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar!” pungkas David. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved