![]() |
Staf Kejari Jakarta Timur menunjukkan sebagian barang bukti kasus tindak pidana sebelum dimusnahkan |
Jakarta, Info Breaking News –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hari ini melakukan kegiatan pemusnahan
barnag bukti narkotika, psikotropika, barang bukti elektronik, obat-obatan,
miras, senjata api dan senjata tajam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai
upaya menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Jakarta Timur melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut dengan
menggunakan mobil incinerator atau mesin pembakar sampah padat di halaman
parkir Kejari.
Aksi pemusnahan barang bukti ini
dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Fuadi, SH selaku Kasi
Pidum. Acara hari ini dihadiri pula oleh perwakilan Wali Kota Jakarta Timur,
pihak pengadilan, Kapolres, Dandim 0505/JT, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang,
Kepala BNN Pusat dan Lurah Cipinang Besar Utara.
Selain dilakukan sebagai aksi
untuk melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan hari ini juga merupakan
kegiatan berkala guna mengantisipasi daya tamping ruang barang bukti serta menghindari
kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti apabila tersimpan lama.
Barang bukti yang dimusnahkan
hari ini terdiri dari 11 jenis barang bukti yang diperoleh dari berbagai kasus
tindak pidana selama tahun 2019. Adapun perkara tindak pidana dengan barang
bukti ganja berjumlah 77 perkara, dengan barnag bukti shabu-shabu 613 perkara,
tembakau gorilla 6 perkara, ekstasi 6 perkara, heroin 1 perkara, senjata tajam
31 perkara dan senjata api sebanyak 5 pucuk dari 5 perkara.
![]() |
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar dengan mengikuti protokol kesehatan |
Berbagai jenis obat-obatan
terlarang, seperti Tramadol, Trihex, Hexymer dan berbagai macam bahan baku
miras pun ikut dimusnahkan.
Ahmad Fuadi dalam sambutannya
mengatakan bahwa barang bukti dari kasus perkara terorisme belum dapat
dimusnahkan karena masih berkaitan dengan perkara-perkara lain yang masih dalam
penanganan.
Pelaksanaan pemusnahan barang
bukti hari ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi
Covid-19. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !