Headlines News :
Home » » KPK Lakukan Rapid Test 26 Pegawainya Reaktif Covid-19

KPK Lakukan Rapid Test 26 Pegawainya Reaktif Covid-19

Written By Info Breaking News on Rabu, 10 Juni 2020 | 04.26

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap karyawannya
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rapid test atau test cepat terhadap ribuan pegawainya pada 4 - 5 Juni 2020 lalu. Hasilnya, dari 1.088 orang yang mengikuti rapid test, terdapat 26 orang yang berstatus reaktif menjelang New Normal.

Pimpinan KPK kemudian meminta 26 orang yang berstatus reaktif itu untuk menjalani swab test atau polymerase chain reaction (PCR).

Jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan, dari 1.088 specimen terdapat 26 berstatus reaktif. Sebagai Pimpinan KPK, Firli menganjurkan 26 pegawainya untuk melanjutkan pemeriksaan pada tes swab.

“Kami sudah melakukan treatment dengan protokol Covid-19 terhadap 26 pegawai KPK yang hasilnya reaktif, untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan swab, KPK bekerja sama dengan tim kesehatan DKI Jakarta (Puskesmas Setiabudi),” ungkap  Firli.

Usahanya  melakukan rapid test, lanjut Firli, untuk mendeteksi dini diberlakukannya penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Pimpinan KPK dan seluruh pegawai serta para pihak yang sering berinteraksi dengan KPK telah mengadakan giat pemeriksaan rapid test.

“Hari ini, Senin sampai Selasa kegiatan rapid test untuk pegawai KPK masih dilanjutkan. Semoga hasil angka reaktif tidak bertambah. Covid-19 bukan penyakit yang memalukan, jadi kita perlu kesadaran dan keterbukaan agar memutus rantai penularannya,” pungkas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini. 

"Saya tak bisa membayangkan berapa banyak pegawai KPK yang bisa tertular COVID-19 bila tidak mengambil langkah rapid test bagi pegawai," tutur dia lagi.

Upaya pemberantasan korupsi terancam terhenti di tengah pandemik COVID-19 langkah yang dilakukan :

1. Pegawai KPK mulai bekerja di kantor dengan porsi 50 persen
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebagian pegawai komisi antirasuah sudah mulai masuk bekerja sejak (5/6) lalu. Komisi antirasuah ikut dalam proses normal baru. Semula, pegawai yang bekerja dari rumah diminta untuk kembali ke kantor.
"Jam kerja di lingkungan KPK kembali pada jam normal. Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50 - 50 yaitu 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR)," kata Ali melalui keterangan tertulis pada (5/6) lalu.
Tetapi, ia menegaskan bagi pegawai yang kembali bekerja di kantor diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak baik dalam pengaturan duduk saat di ruang kerja, rapat maupun di dalam lift. Selain itu, wajib rutin mencuci tangan dan melakukan protokol kesehatan untuk mencegah menyebar luasnya COVID-19.

2. Prosedur pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK diubah agar tak terpapar COVID-19
Sementara, bagian penindakan di KPK tetap bekerja dan tidak mendapat previlese untuk bekerja dari rumah. Para penyidik dan penuntut tetap masuk untuk mengejar waktu menyelesaikan perkara. Salah satunya dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan baik dari tersangka atau saksi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dikonfirmasi mengatakan untuk para tersangka tetap dimintai keterangan karena ada batas waktu penahanan.
"Kami telah membekali dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," ungkap Nurul pada (24/3) lalu.
Ia menjelaskan ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, kata dia, ada hand sanitizer di ruang pemeriksaan.
"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan, dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," tutur dia lagi.
3. Tahanan di rutan KPK juga dilakukan rapid test.
Selain dilakukan terhadap para pegawai, rapid test juga diikuti oleh tahanan di rutan KPK. Rapid test dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di tiga rutan yang dikelola oleh komisi antirasuah. Rapid test diikuti oleh 45 tahanan dari 48 tahanan pada (5/6) lalu.
Hasilnya 45 tahanan menunjukkan hasil negatif. Sementara, sisa tiga tahanan lainnya belum dilakukan rapid test dan dilakukan pada (8/6). Belum diketahui hasil rapid test terhadap tiga orang tahanan tersebut.
*** Armen FS
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved