Headlines News :
Home » » MAKI Laporkan 5 Hakim PN Solo ke Bawas MA dan KY

MAKI Laporkan 5 Hakim PN Solo ke Bawas MA dan KY

Written By Info Breaking News on Jumat, 12 Juni 2020 | 15.32



Jakarta, Info Breaking News – Menegakkan hukum dan berlaku adil sejatinya wajib dilakukan seorang hakim. Namun, tak dapat dipungkiri sebagian di antara mereka yang menyandang status hakim justru terperosok lantaran tergoda dengan uang atau rasa haus kekuasaan.

Tidak jarang pula hakim-hakim di Indonesia alih-alih berlaku adil dan kredibel, justru malah menyalahgunakan kewenangan atau melebihi kewenangan yang diberikan kepada mereka. Hal ini juga terjadi pada lima hakim sehingga dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kelima hakim yang berinisial HM, SW, EM, NH dan NES tersebut merupakan hakim yang bertugas maupun pernah bertugas di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Mereka diduga telah memutuskan perkara melebihi kewenangan yang kemudian merugikan pencari keadilan.

Putusan yang menjadi sorotan dalam laporan kali ini adalah putusan nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Skt; nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN.Skt; nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt; dan nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN.Skt.

"Kami mengajukan permohonan salinan atau copy putusan itu. Salinan putusan sebagai bahan pengaduan untuk pengawasan oleh Badan Pengawas MA dan KY," kata Boyamin Saiman saat dihubungi.

Ia mengancam akan menyerahkan bahan yang dimiliki pihaknya saat ini kepada Badan Pengawas MA dan KY jika mereka tak juga menerima Salinan putusan hingga pekan depan.

"Kami menunggu sampai minggu depan, kalau tidak bahannya ini saja. Biar nanti Badan Pengawas yang meminta salinannya," ujar Boyamin.

Boyamin mengakui pihaknya sudah menemukan indikasi adanya perbuatan melebihi kewenangan dari putusan terkait, yang dalam konteks ini berhubungan dengan kode etik. Boyamin menyebut MAKI ingin melihat seberapa jauh Bawas MA dan KY akan memasuki ranah itu.

Terkait isi putusan sendiri, ia mengatakan pihaknya akan tetap menghormati mengingat isi perkara haram untuk diotak-atik.

"Upaya hukum dalam perkara itu sudah tidak ada lagi karena sudah inkrah," katanya.
Adanya putusan yang diduga melebih kewenangan ke depannya dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan hukum.

Pejabat Humas PN Solo, Azhariyadi saat dikonfirmasi mengemukakan, pihaknya justru mengetahui adanya pengaduan itu dari pers. Dirinya mendengar hakim yang bersangkutan pada hari ini dipanggil ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Hasil dari PT kami belum tahu," kata Azhariyadi. Menurut pengakuan Azhariyadi, salah satu dari kelima hakim yang dilaporkan tersebut sudah pindah. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved