Headlines News :
Home » » Mangkrak 5 Tahun, KPK Janji Beri Kepastian Hukum Terhadap Kasus RJ Lino

Mangkrak 5 Tahun, KPK Janji Beri Kepastian Hukum Terhadap Kasus RJ Lino

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 Juni 2020 | 12.22

Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau akrab dikenal RJ Lino

Jakarta, Info Breaking News – Sejak terungkap tahun 2015 silam, perjalanan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II kini memasuki tahun yang kelima. Namun, hingga saat ini KPK tak juga merampungkan penyidikan kasus tersebut.

Oleh karena itu, tahun ini KPK memastikan pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

"RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

KPK sebelumnya menduga Lino sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Disebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino mangkrak selama bertahun-tahun lantaran pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. Hal ini lantas menghambat proses perhitungan kerugian keuangan negara. Diketahui, RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan menggunakan ahli di Indonesia dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung. Hal ini disampaikan Mahfud usai bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6/2020) kemarin. Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan. ***Samuel Art


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved