Headlines News :
Home » , » Praktisi Hukum Sebut Kasus Sarang Walet di Bengkulu Harus Disidangkan

Praktisi Hukum Sebut Kasus Sarang Walet di Bengkulu Harus Disidangkan

Written By Info Breaking News on Senin, 22 Juni 2020 | 04.35

Saat Diskusi membahas kasus sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama penyidik KPK Novel Baswedan, Minggu (21/6/2020)

Jakarta, Info Breaking News - Praktisi Hukum dan Advokat Muannas Alaidid dalam diskusi membahas kasus sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama penyidik KPK Novel Baswedan, Minggu (21/6/2020). Diskusi virtual itu bertajuk '#EnggakSengaja Nembak Orang Edisi Novel Baswedan'. Muannas Alaidid menjelaskan, ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah, maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain.

"Jangan ditafsirkan menggunakan dalil macam-macam, laksanakan kalau perintahnya harus dilanjutkan ya dilanjutkan. Kalau kemudian tidak dilanjutkan malah terindikasi melawan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan," ujar Muannas.

Muannas, Politisi PSI ini Menjelaskan jika mantan Reskrim di Polres Bengkulu itu mengatakan bahwa dia ada bukti lain dengan adanya surat Ombudsman yang katanya terjadi rekayasa dan settingan oleh oknum-oknum tertentu, maka itu tanpa menyingkirkan putusan pra peradilan. Artinya kasus itu dapat disidangkan.

"Dan Novel dapat menggunakan surat Ombudsman itu sebagai bukti sebagai bentuk pembelaannya di pengadilan. Jadi menurut saya adalah hak bagi para korban setelah mereka menunggu selama belasan tahun menuntut keadilan," ujar Muannas.

Muannas menambahkan, wajar jika proses hukum kasus tersebut dilanjutkan karena bagaimana mungkin ada satu orang disebut tewas tertembak di tempat dalam kasus itu tapi tidak memperoleh keadilan.

Sementara, lanjutnya, jika dibandingkan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang hanya diduga terjadi penganiayaan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu saja berhak untuk mendapatkan keadilan.

Karenanya, Muannas menegaskan, perkara itu harus diuji di pengadilan dan tidak ada pilihan lain, agar publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum.

"Dan hukum kemudian hanya tajam kebawah dan tumpul keatas terima kasih," ucap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Sementara itu, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menilai sikap Novel Baswedan cukup menggelitik karena menuding adanya rekayasa dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

"Menurut saya Novel Baswedan itu lucu, apakah tidak boleh orang lain cari keadilan di negeri ini? apakah hanya dia yang boleh mencari keadilan di negeri ini?," tegas Teddy Gusnaidi.

Teddy menyebut, saat orang lain mencari keadilan di kasus sarang walet, dianggap itu bagian dari rekayasa. Namun, ketika Novel menjadi korban di kasus penyiraman air keras, Novel menyalahkan orang lain, bahkan Presiden juga disalahkan.

"Jadi saran saya pada Novel Baswedan hadapi saja kasus ini secara profesional jangan mau di campur adukkan dengan politik. Jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang politik karena ketika anda terkena kasus ini, ketika anda menjadi pesakitan tidak akan ada lagi yang akan membantu anda," ungkap Teddy.

Teddy juga menyinggung sikap Novel Baswedan yang merasa tidak mendapat keadilan di negeri ini. "Anda (Novel Baswedan) bisa pergi mencari keadilan di negara lain, semoga anda bisa mendapatkan keadilan di negara lain jangan di Indonesia," papar Teddy.

Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP Dewi Tanjung mengungkapkan bahwa keluarga korban kasus sarang walet sampai detik ini masih mencari keadilan.

Dewi juga menilai bahwa kasus sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.

"Novel Baswedan itu di angkat menjadi penyidik KPK tahun 2006 jadi tidak ada korelasinya dengan kriminalisasi kepada Novel Baswedan sebagai penyidik KPK karena kasus penganiayaan sarang burung walet. Ini dilakukan di saat Novel Baswedan masih menjadi Polisi aktif di Kepolisian Bengkulu," ungkap Dewi.

Dewi Tanjung menambahkan, Novel sebagai aparat hukum penegak hukum harusnya berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membuktikan bahwa tidak bersalah dan tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Tapi sekali lagi apa yang dilakukan Novel Baswedan itu terbantahkan oleh pernyataan para korban dan saksi-saksi pertama. Dan juga rekan-rekan kerja Novel pada saat itu yang keberatan bahwa kasus ini rekayasa.

"Saat ini Novel Baswedan berteriak minta keadilan, kebenaran hukum, kejujuran hukum atas kasus penyiraman air keras kepada dirinya dan fair juga korban meminta hal yang sama atas kasus penganiayaan sampai menghilangkan nyawa salah satu korban sarang burung walet," jelasnya.

Dewi Tanjung mensinyalir adanya sebuah skenario besar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tujuannya untuk menjatuhkan citra hukum di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Jadi ini ada tujuannya untuk menjatuhkan citra bapak Jokowi sendiri, karena dilihat dari beberapa statement Novel Baswedan yang menyudutkan pemerintahan Pak Jokowi," ucap Dewi Tanjung lagi.

Ia kembali berharap agar Novel Baswedan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus penganiayaan pembunuhan kepada korban sarang burung walet.

"Seperti keinginan saya sebagai masyarakat dan keinginan masyarakat banyak Novel Baswedan dapat di penjara dalam kasus sarang burung walet ini," pungkasnya.

Di sesi akhir diskusi virtual itu, kelompok Aktivis Gugat Novel (AGN) melakukan rapat konsolidasi rencana aksi mendesak agar kasus sarang burung walet di Bengkulu segera disidangkan pada Senin besok (22/6/2020).

Novel saat masih berdinas di Polres Bengkulu ketika kasus itu mencuat, ia dinilai tak bertanggung jawab atas kasus pencurian sarang burung walet yang mengakibatkan kematian maupun cacat permanen terhadap pelaku.

Perkara sarang burung walet dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Penghentian kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Namun , para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel, yakni Irwansyah Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016. Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan, berkas tak kunjung dilimpahkan*** Hidayat Lambasi/MIL.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved