Headlines News :
Home » » Advokat Jhon Panggabean Menyayangkan Sikap Kejari Jaktim Terkait Penanganan Perkara Advokat RHS

Advokat Jhon Panggabean Menyayangkan Sikap Kejari Jaktim Terkait Penanganan Perkara Advokat RHS

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 Juli 2020 | 08.41

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur, Advokat Jhon Panggabean, SH

Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan perkara Advokat RHS ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2020) kemarin. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH.

Pelimpahan ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusan sela menyatakan mencabut tahanan kota RHS dan sudah tak lagi berwenang untuk mengadili perkaranya.


Sementara itu, penasehat hukum pelapor mengaku telah mengintervensi PLH Kajari Jakarta Timur, Kasi Pidum Ahmad Fuady, SH terkait putusan sela PN Jakarta Timur terhadap perkara Rhs. Penasehat hukum Cupa Siregar, SH yang juga rekan satu kantor di Law Firm Aishin ini mengatakan PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara Rhs karena tempat kejadian perkara ada di wilayah Jakarta Selatan. 


Atas putusan sela tersebut, pihak PN Jakarta Timur tidak melakukan perlawanan hukum ke pengadilan tinggi sesuai dengan keinginan penasehat hukum pelapor.


“Mereka meminta agar berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ucap Cupa Siregar.


Kendati demikian, JPU dalam pernyataannya menyebut bahwa apa yang dikatakan penasehat hukum pelapor tidak benar. Menurut Kasi Pidum, pelimpahan berkas perkara tersebut sudah sesuai dengan Pasal 84 KUHAP karena putusan sela tersebut hanya mengenai kewenangan tempat kejadian perkara, bukan menyangkut materi perkara. 


“Soal tidak melakukan perlawanan hukum, itu kewenangan dari kejaksaan. Tidak ada intervensi dari siapapun,” katanya.


Rekan Advokat RHS yang dihadapkan ke persidangan di PN Jakarta Timur sebelumnya oleh JPU didakwa dengan Pasal 263 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, penasehat hukum dari DPC Peradi SAI Jakarta Timur Jhon Panggabean, SH mengajukan keberatan atau eksepsi dan majelis hakim telah memutuskan dengan putusan amarnya antara lain:


Menerima keberatan dari terdakwa/penasehat hukum terdakwa RHS tersebut; 

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili Perkara No.161/Pid.B/2020/PN Jkt. Tim atas terdakwa Rhs. Bahwa terhadap putusan tersebut JPU tidak mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada tanggal 18 Maret 2020 sudah dieksekusi (dilaksanakan) oleh JPU. Namun, setelah berselang beberapa bulan kemudian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 22 Juni 2020 kembali memanggil rekan RHS untuk pelaksanaan putusan/melimpah perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas pemanggilan tersebut rekan Advokat RHS mengajukan keberatan karena putusan sudah dilaksanakan. Namun Jaksa sebelum menanggapi keberatan tersebut kembali membuat surat panggilan terhadap RHS. Yang bersangkutan lantas meminta perlindungan hukum kepada DPC Peradi SAI Jakarta Timur tempat ia bernaung selaku anggota. Atas surat tersebut, maka DPC Peradi SAI Jakarta Timur telah menyurati Kejaksaan agar perkara tersebut dihentikan karena sudah dilaksanakan.


Meski begitu, sangat disayangkan tanpa terlebih dahulu menanggapi surat tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali lagi memanggil RHS untuk dieksekusi/dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  


"Sebenarnya kami kecewa, namun dengan dasar menghargai lembaga penegak hukum, maka saya menyarankan panggilan tetap dihargai sekalipun kami akan mengajukan keberatan atau protes," tutur Jhon.


“Sekali lagi selaku Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur & Tim Penasehat Hukum Rhs, kami kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang memaksakan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan padahal menurut kami yang telah dibenarkan Hakim dalam putusannya dalam perkara ini bahkan menurut Jaksa sendiri dalam dakwannya tempus delicti atau tempat kejadian yang didakwakan adalah di wilayah hukum Jakarta Selatan , hal ini berarti proses dari sejak awal kewenangan penyidikan sampai pengadilan telah keliru,” imbuhnya.


“Jadi sekarang kami mempertanyakan kenapa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tetap melimpahkan perkara ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Jhon. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved