Headlines News :
Home » » Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Written By Info Breaking News on Rabu, 29 Juli 2020 | 15.48

Pemilik PS Store, Putra Siregar

Jakarta, Info Breaking News - Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, secara resmi diumumkan menjadi tersangka kasus penjualan ponsel ilegal.

PS Store sendiri merupakan sebuah toko ponsel yang cukup terkenal dan banyak menjual berbagai jenis smartphone di Indonesia. Dengan tagline “HP Pejabat, Harga Merakyat”, PS Store bertujuan membantu mereka yang ingin memiliki smartphone canggih dengan harga miring.


Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta mengatakan pihaknya telah menyita 190 smartphone untuk ditetapkan sebagai barang bukti kasus.


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menjelaskan, ratusan ponsel tersebut diduga ilegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.


"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020). 


Terkait bagaimana masuknya barang ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky menjelaskan ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang. Salah satu di antaranya adalah melalui jalur laut yang seringkali dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal.


"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (lewat jalur, red) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," kata Ricky.


Ketika ditanya negara asal pengiriman, Ricky mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti. 


"Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," tuturnya.


Bea Cukai memang sudah menyerahkan hasil penyidikan terhadap PS Store ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 


"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus ke depannya azas praduga tak bersalah sebelum divonis oleh hakim walaupun sudah status tersangka," jelasnya.


Selain menyita 190 ponsel, Bea Cukai juga turut mengamankan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 sebagai barang bukti. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. ***Abdul Rochman

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved