Headlines News :
Home » » Catherine Wilson Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Sabu

Catherine Wilson Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Sabu

Written By Info Breaking News on Minggu, 19 Juli 2020 | 07.47

Catherine Wilson 

Jakarta, Info Breaking News , Catherine Wilson, artis selebriti Indonesia  diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.Penangkapan artis Catherine Wilson atas kasus kepemilikan narkotika membuatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu membuatnya merasa menyesal dan berjanji tak akan melakukannya lagi.

Menanggapi insiden penangkapan tersebut, manajer dari Catherine Wilson yang diketahui bernama Reindhy akhirnya buka suara saat dikonfirmasi oleh awak media.

Reindhy mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa artisnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun alasan dirinya belum mengetahui perihal itu, dikatakan dia, bahwa sejak kemarin dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Catherine Wilson, karena tengah sibuk mengurus acara keluarga pernikahan adiknya.

"Pagi itu (kemarin) masih bales 'pagi Rendi', selesai itu nggak lagi dibales. Belum balas chat, aku WhatsApp dibaca tapi Enggak dibales. Soalnya ngundang adik nikahan. Tanya 'Kapan kak datang? Jam Berapa?' chat itu pun hanya dibaca aja," kata Reindhy.

Sementara itu, Reindhy mengatakan bahwa dirinya bertemu langsung dengan Catherine Wilson terakhir kali pada pekan lalu.

"Saya mau konfirmasi dulu ke pihak keluarganya dan juga polisi," ucap dia.

Sebelumnya, Catherine Wilson diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta barang bukti dua paket sabu yang ditemukan di kediamannya di Jalan Damai di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Kabar penangkapan Catherine Wilson tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus saat ditemui awak media.

"Iya benar, dia (Catherine Wilson) ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Catherine Wilson dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya perkara penyalahgunaan narkoba.

Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Saat ini Catherine Wilson yang akrab disapa Keket ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Petugas kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Keket, ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

"Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh lagi dan saya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya telah perlakukan saya dengan baik, dan saya akan patuhi hukum yang berlaku," ucap Catherine Wilson.*** Nadya Emilia

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved