Headlines News :
Home » » Guna Membongkar Tuntas Mafia Hukum Nurhadi, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kunci.

Guna Membongkar Tuntas Mafia Hukum Nurhadi, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kunci.

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 Juli 2020 | 05.49

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi)

Jakarta, Info Breaking News - Demi untuk membongkar tuntas misteri kegelapan mafia hukum dengan modus jual beli perkara dibenteng keadilan terakhir Mahkamah Agung, kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus secara giat melakukan pengembangan kasus si tokoh gembong mafia peradilan mantan Sekretaris MA Nurhadi secara maraton, dan kini mengagendakan pemeriksaan Enam saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rabu (1/07/2020). 

Diantara nya adalah saksi penting merupakan ketua RW 03 dan ketua RT 03 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi vila diduga milik tersangka Nurhadi, dimana justru lokasi rumah itu pula sangat dekat letaknya dengan  gedung Diklat milik MA yang acap kali digunakan untuk pembinaan para pegawai lembaga peradilan. Ini sangat ironis, miris dan nyaris diluar ekspektasi nalar logika. Bahkan selama buron selama 4 bulan itu pula, Nurhadi yang terkenal pelit dan sangat menutup pintu hatinya untuk kaum dhuafa, disinyalir masih sering berada di TKP dan berhubungan dengan sejumlah orang sindikat mafia hukum nya. Sangat jahanam sekali. Wajarlah jika kelak Nurhadi dihukum penjara seumur hidup dan disita habis aset hartanya, seperti halnya mantan ketua MK Akil Muchtar yang kini nyaris mati membusuk dipenjara Sukamiskin Bandung.

Mereka yang banyak tau soal aset dan cikal bakal kepemilikan aset Nurhadi itu adalah  Ketua RW 003, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Muhtar Sanusi; Ketua RT 03, Kelurahan Sukamanah, Ayub; serta Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat yang berprofesi sebagai tukang kebun di vila yang diduga milik haram Nurhadi.

" Muhtar Sanusi dan Ayub sebagai ktua RW dan RT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," kata Ali di Jakarta, Rabu (1/7/2020) kepada Emil Simatupang dari Breaking News.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK keduanya juga disebut sebagai buruh harian lepas. KPK juga memeriksa tiga orang lain yang berprofesi sebagai tukang kebun.

Ketiganya yakni, Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat. Serta satu saksi lainnya yakni seorang karyawan swasta bernama Tjandra Mindharta Gozali.

Untuk diketahui, pada 11 Maret 2020 KPK mengonfirmasi foto-foto vila mewah diduga milik Nurhadi yang dirilis oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Vila mewah tersebut diketahui berlokasi di Gadog, Desa Sukamanah kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dan telah digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.

Saat proses penggeledahan, di garasi vila tersebut ditemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah. Luas villa tersebut diketahui 1,1 hektare atau 11.000 meter persegi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky yang ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL). 

Lebih dari itu pihak KPK kini juga sedang membeda secara digital crime terkait sejumlah nama orang besar sebagaimana yang ditemukan dalam sejumlah ponsel yang tersita. 

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***  Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved