Headlines News :
Home » » Dugaan Membantu Djoko Tjandra Kajari Jaksel Diperiksa Kajati DKI

Dugaan Membantu Djoko Tjandra Kajari Jaksel Diperiksa Kajati DKI

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Juli 2020 | 05.40

Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Info Breaking News - Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah video pertemuannya bersama dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar di masyarakat.

"Iya hari ini diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Kamis (16/7/2020).

Hari membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan video viral pertemuan Anang Supriatna dan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan itu Anang akan dimintai klarifikasi.

"Iya sedang dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.

Akun media sosial Twitter @digeeembok telah memposting foto dan video pertemuan antara kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Anang Supriatna yang diduga tengah membahas rencana membantu DPO tersebut.

Dalam video yang beredar tersebut disebutkan bahwa pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel bagian dari upaya lobi. Narasi dari video itu juga menuding Kajari Jaksel turut membantu Djoko Tjandra melarikan diri.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

Hari tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti Anang Supriatna membantu buronan Djoko Tjandra.*** Jeremy Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved