Headlines News :
Home » » KPK Panggil 3 Hakim Terkait Kasus Nurhadi

KPK Panggil 3 Hakim Terkait Kasus Nurhadi

Written By Info Breaking News on Kamis, 30 Juli 2020 | 17.39


Jakarta, Info Breaking News – Sepertinya ada semangat baru dari sejumlah pendekar hukum yang tidak pernah gila akan kekuasaan, sehinga kini berbarengan kasus pengembangan mafia hukum dari dua kasus besar Mantan Sekretaris MA  Nurhadi dan Djoko Chandra, sehingga berkembang terus hingga Tiga orang hakim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan sertifikasi serta sejumlah dugaan jual beli perkara dari tingkat Pengadilan Negeri hingga di Benteng Keadilan terakhir Mahkamah Agung. 

 

Berdasarkan keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketiga hakim tersebut ialah Elang Prakoso Wibowo, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya; H Sobandi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar; dan H Ariansyah B Dali P, seorang hakim yang pada 2005 menyidangkan PK terhadap pelaku terorisme Abu Bakar Ba'asyir. 

 

"Selain mereka, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta untuk tersangka Nurhadi. Dia adalah, Stefanus Budi Juwono Yos Sumardi," kata Ali.

 

Diketahui, Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Lama menghilang, ia dan tersangka lainnya yang juga menantunya yakni Rezky Herbiono akhirnya berhasil dibekuk KPK pada awal Juni 2020.

 

Nurhadi ditangkap setelah terjerat sejumlah perkara. Yang pertama, kasus PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT dan yang terakhir kasus gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016. 

 

Melalui menantunya, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. ***Armen Fosters/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved