Headlines News :
Home » » KPK Selidiki Potensi Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

KPK Selidiki Potensi Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

Written By Info Breaking News on Rabu, 15 Juli 2020 | 06.45


Jakarta
, Info Breaking News - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air. Mencegah korupsi dalam penanganan pandemi virus corona, KPK akhirnya membentuk tim.

Tim tersebut di bawah Kedeputian Pencegahan KPK dan akan bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah.

"4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Ali  menuturkan, di tingkat pusat pendampingan dilakukan KPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan kementerian atau Lembaga terkait.

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya belum adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diperbaharui di sejumlah daerah," kata Ali.

Ali melanjutkan, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT dan RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," katanya..*** Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved