Pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah
Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum. Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri
Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan. Duduk
sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota
Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.
"Menerima
dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon
untuk seluruhnya," demikian dikutip dari salinan di situs Direktori
Putusan MA.
Pasal
3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi, “Dalam hal hanya
terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU
menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan
calon terpilih.”
Sedangkan
Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pasangan Calon terpilih
adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen)
dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya
20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2
(setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Dalam
pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019
telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU Nomor 7
Tahun 2017. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU Nomor 7
Tahun 2017.
Sejatinya
putusan ini telah diketok palu oleh majelis hakim pada 28 Oktober 2019 lalu.
Namun Putusan a quo di upload di Web MA pada tanggal 3 Juli 2020. “Sebenarnya
tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan
mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik.
Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31
Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka
waktu tersebut masih dalam koridor. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini
kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” papar Juru bicara MA
Andi Samsan Nganro.
Adanya
putusan MA tersebut lantas dikaitkan dengan keabsahan Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih periode 2019 - 2024. Pengamat hukum tata negara Universitas
Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., berpandangan bahwa
Putusan MA tersebut tidak relevan untuk dikait-kaitkan dengan keabsahan
Keputusan KPU RI yang telah menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih periode 2019 – 2024.
“Pertama, Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU telah sesuai dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945; dan kedua, manakala ada yang berpandangan
bahwa Putusan MA dianggap mempengaruhi Keputusan KPU a quo, maka tetap memperhatikan pandangan pertama karena kedudukan Peraturan KPU lebih merupakan aturan jabaran dari UU Pemilu,” terang Umbu.
Umbu
juga berpendapat bahwa Putusan MA bersifat prospektif (tidak retroaktif) atau
berlaku mengikat sejak diputuskan. “Hal ini karena dianutnya asas atau prinsip
presumptio iustae causa dalam hukum acara pengujian peraturan
perundang-undangan. Artinya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 wajib dianggap
sah sebelum dinyatakan sebaliknya melalui tindakan perubahan atau pencabutan
atau pengujian,” pungkas Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga
ini.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !