Headlines News :
Home » » Mempelai Pria Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Sesama Wanita di Soppeng

Mempelai Pria Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Sesama Wanita di Soppeng

Written By Info Breaking News on Kamis, 02 Juli 2020 | 04.35

Pernikahan sejenis di Soppeng 
Jakarta
, Info Breaking news - Polres Soppeng resmi menetapkan MTR, perempuan yang berperan sebagai mempelai pria sebagai tersangka. Penetapan itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, pada Selasa (30/6).

"Perempuan yang mengaku laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, Rabu (1/7/2020).

Memang, MTR berjenis kelamin perempuan sesuai yang tertulis di kartu keluarga (KK). Namun dia menyebut KK tersebut salah.

MTR lantas ingin kembali membuat akta kelahiran. Dengan harapan agar dapat merubah jenis kelamin perempuan di dalam KK-nya menjadi laki-laki.

Sebelumnya, pernikahan sesama jenis ini melibatkan dua mempelai sesama perempuan di Soppeng, Sulawesi Selatan, terjadi lantaran telanjur conta.

Pernikahan terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, pada Kamis (11/6/2020). Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri membenarkan adanya pernikahan sejenis tersebut.

Menurut Amri, pernikahan sesama jenis ini membuat heboh, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kedua mempelai pun dibawa ke Polsek setempat untuk diperiksa.

"Kan biasanya kalau ada keresahan masyarakat tentunya wewenang kami melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan wewenang kami, kami melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan," kata Amri.

Polisi menyelidiki peristiwa pernikahan sesama perempuan di Soppeng, Sulawesi Selatan. Pihak orang tua dari kedua mempelai sudah diperiksa.

"Sudah kita periksa semua, baik orang tua mempelai wanita maupun orang tua dari mempelai pria yang ternyata wanita itu," bebernya.

Amri mengatakan pihak orang tua mempelai pria gadungan, tidak bisa mengelak bahwa anaknya yang ternyata perempuan akan menikah dengan sesama perempuan.

"Mereka tidak bisa mengelak memang bahwa anaknya itu perempuan memang kan. Cuma awalnya, dia sembunyikan juga orang tuanya," kata Amri.

perbuatan tersangka itu jelas-jelas melakukan pemalsuan dokumen. Dia lalu dijerat penyidik dengan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kalau ancamannya 6 tahun penjara," sebut Amri.***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved