Headlines News :
Home » » Alamak Ngeri nya Nasib Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Jadi Renungan Anak Bangsa.

Alamak Ngeri nya Nasib Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Jadi Renungan Anak Bangsa.

Written By Info Breaking News on Sabtu, 18 Juli 2020 | 21.40

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., LLM

Jakarta, Info Breaking News – Memang harus menjadi sebuah renungan kita khususnya bagi para praktisi hukum apalagi bagi calon sarjana hukum, mengingat banyak sudah kasus serupa dijatuhi hukuman berat bagi pelaku pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban seperti Novel Baswedan yang mengalami cacat permanen seumur hidup. Apalagi Novel Baswedan merupakan penyidik senior KPK.

Mana letak keadilan itu?Dan siapa gerangan aparat hukum dinegeri ini yang mampu memberikan rasa senang bagi semua orang, karena pastilah mereka para koruptor atau keluarga sang koruptor yang banyak ditangkapi itu tak bisa dipuaskan apalagi merasa senang terhadapnya. Tapi itulah dinamika bentuk hukum di Negeri kita, yang ceritanya seperti dalam hikayat dongeng enteng 1001 malam itu.

Sehingga polemik vonis ringan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat publik geram dan tertunduk perih merenungi vonis ringan itu. Dan itu contoh nyata bagi seorang aparat hukum yang terkenal hebat dinegeri kita, bagaimana pula dengan orang kecil yang tak berdaya menghadapi warna warni pengadilan kita.

Betulkah KUHP yang dulu kita pelajari dibangku kuliah sudah berubah bukan lagi Kitab Undang undang Hukum Pidana, tetapi kini menjadi Kasih Uang Habis Perkara? Alamak ngeri kali lah" kata anak Medan.

"Sejak awal saya sama sekali tidak tertarik dengan persidangan ini, karena cuma basa basi belaka" kata Novel Baswedan penuh rasa kecewa, ketika diminta tanggapannya oleh media.

 

Kekecewaan yang sama juga dirasakan tim advokasi Novel yang kecewa berat akibat Dua terdakwa, penyerang kliennya hanya diberi hukuman ringan. Merekamenganggap Majelis Hakim tidak bisa memberi hukuman yang berat bagi kedua terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlampau ringan terhadap kedua terdakwa.

 

Menanggapi hal ini, pendiri KPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., LLM pun ikut berkomentar. Pria yang juga adalah otak dibalik UU KPK ini meminta semua pihak untuk dapat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

“Jangan sampai vonis itu jadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” katanya kepada wartawan Emil F Simatupang dari Media Online Digital Breaking News Grup, Sabtu, 18/7/2020 di Jakarta.

 

Kalau hakim memutuskan, tidak bisa dibilang hakim tidak adil. Kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," tutur sang Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Padjajaran tersebut.

 

Romli menegaskan agar masyarakat, terdakwa maupun korban agar jangan asal protes. "Jika tidak puas puas sama hakim, naik lagi sampai kasasi nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," tegasnya. 

Mereka yang ingin protes, Romli mengingatkan agar kiranya dapat membawa bukti dan melaporkan. Jangan cuma ribut, berkoar bilang ada rekayasa. Karena, lanjutnya, ada tiga aspek dari tujuan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan dan manfaat.

"Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," kata Prof Romli. *** Emil F Simatupang. 

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved