Headlines News :
Home » » Polemik Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Intitusi

Polemik Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Intitusi

Written By Info Breaking News on Rabu, 08 Juli 2020 | 05.02

Menko Polhukam, Mahfud MD

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko S Tjandra. Empat institusi yang akan dipanggil adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri.

Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait dengan imigrasinya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Mahfud mengatakan masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan. "Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan.

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.Namun Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ( peninjauan kembali) ke MA (Mehakamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT. Era Giat Prima itu bersalah.

Pada Juni 2009 Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandra Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. 

Djoko Tjandra telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 juni lalu, namun saat sidang perdana ia tidak hadir dengan alasan sakit pada 29 juni 2020.*** Armen FS


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved