Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri kini tengah memburu salah satu tersangka kasus penyelundupan 200 kilogram sabu yang dikemas dalam karung jagung.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari sindikat Myanmar-Malaysia yang masuk melalui Batam-Pangkal Pinang- dan Tanjung Priok, Jakarta.
“Kita menangkap SC yang datang ke gudang di Cikarang untuk melakukan pengecekan. Saat itu SC ditangkap. Dari keterangan SC, diketahui bahwa SC disuruh oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih buron,” kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Selain SC, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain yakni R alias S, A dan Y alias D. SC berperan untuk menyewa gudang dan menerima barang di Jakarta. Sementara R, A dan Y itu teman-temannya SC dan bertugas mengatur perjalanan barang.
Salah satu TKP dalam kasus ini adalah ldi Jalan Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sabu ini dikirim di dalam karung yang berisi jagung. Satu karung berisi empat kotak sabu. Mereka juga memasukan metal detector ke dalam karung tersebut. Sabu yang masuk ada 400 karung, di mana 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk di daerah Ancol. Di Cikarang berjumlah 73 karung dengan total kurang lebih 8 kilogram.
Kasus ini sendiri terungkap sebagai hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Babel. Keempat tersangka dikatakana terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati. ***M. Suryatna
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !