Headlines News :
Home » » Jerinx Hadapi Penolakan Penangguhan

Jerinx Hadapi Penolakan Penangguhan

Written By Info Breaking News on Rabu, 26 Agustus 2020 | 05.54

Jerinx dan Nora Alexandra istrinya

Bali, Info Breaking News - Kepolisian menolak penangguhan penahanan Jerinx SID. Wayan Koster justru menyindir Jerinx yang baru merasa takut saat ditahan.

Polda Bali resmi menolak permohonan penangguhan penahanan drumer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia dan ujaran kebencian.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan, untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra yang selama ini setia menemani Jerinx ternyata sempat didesak netizen agar segera menceraikan suaminya.

Pernyataan itu diunggah Nora melalui unggahan terbaru di Instagram, Nora mengaku kesal dengan omongan miring tersebut. Ia tak terima banyak orang yang mencibir Jerinx.*** Jeremy FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved