Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menangani permohonan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Sejak disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, banyak kelompok yang menentang dan mencoba menggugat UU Cipta Kerja.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.
Lebih lanjut, jika banyak gugatan yang diterima maka persidangan dapat digabungkan untuk efektivitas. "Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," katanya.
Fajar memastikan, Majelis Hakim Konstitusi tidak akan terpengaruh oleh peristiwa apapun, termasuk mengenai revisi UU MK yang telah disahkan DPR. Fajar meminta masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.
"Inshaallah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Fajar.
Diketahui, sejumlah kelompok menyatakan akan menggugat UU Cipta Kerja karena dinilai sarat akan ketidakadilan. Mereka di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan beberapa pihak lainnya. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !