Jakarta, Info Breaking News - Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengizinkan aksi unjuk rasa serta kegiatan keramaian lainnya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19, di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Minggu (4/10/2020).
Yusri menjelaskan pemerintah kini tengah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengerti dan jangan sampai kegiatan unjuk rasa justru membuat klaster baru.
"Jangan membuat klaster baru. Polda Metro dalam hal ini tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro untuk melakukan unjuk rasa atau pun tempat-tempat kegiatan keramaian," tuturnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Kita mengharapkan teman-teman sebaiknya tidak ada kerumunan-kerumunan. Itu harapan kita. Selama itu mengganggu protokol kesehatan ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada," katanya.
Sebelumnya diketahui, massa buruh rencananya akan menggelar unjuk rasa sebagai aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan atau pabrik tempat para buruh bekerja, pada tanggal 6 hingga 8 Oktober, pukul 06.00 - 18.00 WIB untuk menghindari penyebaran penularan wabah Covid-19. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !