Ketiga penasihat hukum terdakwa RSB dalam persidangan hari ini
Jakarta, Info Breaking News - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan RSB, Try Sarmedi Saragih, SH., M.Hum, Ombun Suryono Sidauruk, SH dan Riski Jaya Purba, SH menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Jamin Ginting, SH., MH., Mkn. dan ahli perdata Dr. Sardjana Orba Manullang, SH., MH., Mkn. dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Selasa (6/9/2020).
Dalam perkara pidana pelapor hanya dapat melaporkan sesuai dengan kerugiannya dan tidak dapat memasukkan kerugian orang lain ke dalam laporan tersebut. Lebih lanjut, Jamin Ginting berpendapat bahwa kerugian harus dibuktikan dengan jelas, kalau tidak jelas maka dakwaan menjadi kabur.
Sementara itu, ahli hukum perdata Sardjana Orba Manullang menyampaikan perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu. Ini artinya pihak lain tidak dapat terikat ke dalam perjanjian tersebut. Ia menyebut dalam suatu perjanjian kalau ada pihak yang merasa belum terpenuhi haknya maka dapat menempuh jalur perdata dengan gugatan wanprestasi.
Diketahui, penasihat hukum terdakwa sejak awal sudah menyampaikan bahwa korban tidak dapat membuktikan kerugiannya dengan jelas. “Padahal klien saya sudah memenuhi kewajibannya pengembalian dana kurang lebih enam miliar rupiah,” tegas penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Mujiono, SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa RSB dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kedwanto SH serta didampingi hakim anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH tersebut ditunda hingga hari Kamis (7/9/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !