Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani
Jakarta, Info Breaking News - Polisi kembali menjadwalkan panggilan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada pekan depan.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi III DPR itu sempat mangkir dari panggilan yang pertama.
“Kemarin baru panggilan pertama dan minggu depan baru rencana panggilan kedua. Jangan mengandai-ngandai (akan ada panggilan paksa dulu),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).
Dikatakan, penyidik bisa memanggil dan membawa paksa seorang saksi yang tidak muncul saat sudah dipanggil sebanyak dua kali tanpa keterangan yang layak. Yani menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Selasa (3/11/2020). Namun, ia mangkir dengan alasan surat panggilan yang diterima dinilai tidak lengkap.
Keterangan Yani diperlukan polisi sebagai saksi dalam pengembangan kasus penyebaran ujaran kebencian atau hasutan hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengamankan 8 aktivis KAMI. 4 orang ditangkap di Jakarta dan sisanya ditangkap di Medan. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !