Sidang JPU tanggapi Eksepsi Direktur PT. Mangga Dua
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang tanggapan Jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Sutardi Lili Direktur PT. Mangga Dua, perusahaan yang bergerak dalam usaha produksi minyak goreng melakukan pelaporan surat pemberitahuan PPN dan SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung satu dalam waktu tahun 2009-2011 manipulasi kewajiban perpajakan dalam penggunaan pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan kerugian negara sebesar Rp.14.707.706.080.
Dimana jpu menjerat terdakwa dengan pasal 39 ayat 1 huruf d Jo Pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1963 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan UU No. 16 tahun 2009 UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Nobita Reontrinto,SH, MH. Sisca Lucia Ronda, SH. Mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat Jaksa telah sempurna karena telah disusun secara teliti dan cermat Jaksa menilai eksepsi terdakwa telah masuki pokok materi perkara, menanggapi eksepsi tersebut jaksa minta majelis hakim untuk menolak Eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.
Ketua majelis hakim Kadwanto, SH. Dengan anggota Taringan Muda Limbong, SH. Tunda persidangan sepekan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !