Ridho Rhoma saat ditangkap kembali
Jakarta, Info Breaking News - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Kasusnya pun berulang yakni bersinggungan dengan penggunaan barang haram alias narkoba. Ridho Rhoma kembali diciduk polisi usai ketahuan memiliki 3 butir pil ekstasi.
"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Positif amfetamina, Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M. "Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," paparntan Yusri menjelaskan, Ridho Roma mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat berada di Bali sebelum ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.
Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
Ridho harus kembali meringkut disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.
***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !