Headlines News :
Home » » Ridho Ridho Ditangkap Lagi karena Narkoba

Ridho Ridho Ditangkap Lagi karena Narkoba

Written By Info Breaking News on Senin, 08 Februari 2021 | 16.28

Ridho Rhoma saat ditangkap kembali 

Jakarta
, Info Breaking News Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Kasusnya pun berulang yakni bersinggungan dengan penggunaan barang haram alias narkoba. Ridho Rhoma kembali diciduk polisi usai ketahuan memiliki 3 butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari silam.

"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Positif amfetamina, Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.

 Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M. "Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," paparntan Yusri menjelaskan, Ridho Roma mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat berada di Bali sebelum ditangkap polisi. 

Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU  dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.

Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.  Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.

Ridho harus kembali meringkut disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.
***Winda Syarief


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved