Headlines News :
Home » » Sejumlah Kajari & Kajati Dimutasi Karena Tak Bisa Tangani Korupsi

Sejumlah Kajari & Kajati Dimutasi Karena Tak Bisa Tangani Korupsi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 06 Februari 2021 | 23.42

Kejasaan Agung RI

Jakarta
, Info Breaking News - Sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) diserahkan aparat Jampidsus Kejaksaan Agung kemungkinan untuk diberi sanksi terkait tiadanya “produksi” kasus dugaan korupsi selama setahun terkahir.

“Kami telah menyerahkan nama-nama Kejari dan Kejati itu,” ujar Jampidsus Ali Mukartono, Jum'at (5/2/2021). Kendati demikian, Ali tidak memerinci berapa jumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri dan Kejati yang sudah diserahkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut untuk dievaluasi atau dimutasi. “Saya lupa berapa jumlahnya, tetapi semua sudah saya serahkan ke Jaksa Agung,” tuturnya.

Ali mengemukakan bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri dan Kejati yang sama sekali tidak pernah menangani perkara korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengancam memberi sanksi pimpinan satuan kerja, yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Desember 2020 lalu mengatakan akan mengevaluasi pimpinan satuan kerja yang tidak menangani kasus korupsi selama setahun terkahir atau lebih.

Menurut Ali Mukarto, kewenangan untuk evaluasi dan mutasi merupakan kewenangan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.  “Itu kewenangan Jaksa Agung dan Jambin. Saya kan hanya mengumpulkan datanya saja di seluruh Indonesia,” tandas Ali Mukartono.

Sementara itu, tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten gagal mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK).  Hal itu disebabkan integritas masing-masing kelembagaan masih harus ditingkatkan.

Menurut  Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, komitmen serta konsistensi dalam menjunjung tinggi penegakan hukum di lingkup Kejari perlu ditingkatkan. Tujuh Kejari yang tidak mendapatkan predikat WBK karena kurang responsif.  Selain itu, proses pelayanan penegakan hukumnya bertele-tele. "Menangani kasus secara cepat, tidak bertele tele. Karena masyarakat butuh pelayanan, termasuk menghilangkan cara kerja yang linear, jaksa di Banten harus out of the box," ujar Untung.

Dia menyebut Kejati Banten bisa melaksanakan tujuh program kerja Jaksa Agung. Itu dikaitkan dengan kegiatan wilayah bersih melayani dan wilayah bebas korupsi. Untung meminta ketujuh Kejari tersebut untuk secepatnya memperbaiki dalam membangun komitmen penegakan hukum serta meningkatkan integritas. "Saya minta merapatkan barisan membentuk team work yang kompak. Utamanya membangun komitmen dan konsistensi serta semangat perubahan," kata Untung Arimuladi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan Jaksa yang tidak dapat menangani kasus korupsi ebagai jaksa bodoh. ***Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved