Headlines News :
Home » » 4 Bandara Ini Bakal Ada Fasilitas Test GeNose Mulai 1 April 2021

4 Bandara Ini Bakal Ada Fasilitas Test GeNose Mulai 1 April 2021

Written By Info Breaking News on Selasa, 16 Maret 2021 | 15.37

ilustrasi seseorang yang sedang melakukan test GeNose

Jakarta
, Info Breaking News - Pemerintah  memperhatikan kepada  para pengguna jasa alat transportasi, sebagai bentuk perlindungan Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan yang terdapat  pada Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Salah satunya yaitu dengan menambah kembali alat testing dan tracing melalui GeNose tools set di setiap sarana publik tempat para pengguna jasa transportasi, salah satunya adalah stasiun kereta api.

“Sudah ada 14 stasiun kereta api. Kita harapkan 44 stasiun akan kita selesaikan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Selain di stasiun kereta api, tes GeNose akan ditempatkan di sektor transportasi udara, dan akan segera dilakukan uji coba di beberapa bandara pada 1 April 2021.

“Kita akan mulai di sektor udara, dan kita akan lakukan bertahap. Pertama kali akan dilakukan di empat bandara, bukan di Soekarno-Hatta, tetapi di Kualanamu, di Bandung, di Yogya, dan di Surabaya,” sebutnya.

Melalui program yang sudah berjalan sejak 5 Februari 2021, Budi Karya optimis, alat karya anak bangsa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diberlakukan di seluruh Indonesia pada Mei 2021 mendatang.

“Secara perlahan akan kita lakukan, untuk penggunaan GeNose ini, diharapkan pada 1 Mei sudah di seluruh Indonesia diberlakukan,” sebutnya.

Selanjutnya, Budi Karya menuturkan bahwa kesehatan menjadi panglima dalam penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi. Untuk itu, ia meminta kepada segenap para pengguna jasa, untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan dalam pedoman saat bepergian.

“Ketentuan telah mengatur agar orang yang bepergian dengan sarana transportasi baik darat, laut, KA (Kereta Api) maupun udara merupakan orang yang sehat. Hal ini ditandai dengan surat keterangan test antigen maupun test PCR,” ucapnya.

Sebagai catatan, kebijakan transportasi pada masa pandemi Covid-19 sejatinya memang tertuang dalam Surat Edaran(SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun peraturan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Kemenhub dengan membuat Peraturan Menteri (PM) 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.*** Jeremy Foster S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved