.Kelapa Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (tengah) dan jajarannya saat menunjukan barang bukti kasus visa eleltronik palsu (25/3/2021)
Jakarta, Info Breaking News - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia yang digunakan oleh tiga warga negara India pada saat melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 22 Februari dan 12 Maret 2021 silam.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.Sejumlah tersangka kasus visa elektronik palsu dan kejahatan lain dihadirkan saat rilis di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hata, Tangerang, Banten, Kamis (25/3).
Hal ini berdasarkan temuan visa elektronik palsu yang digunakan oleh tiga Warga Negara India pada saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.
Ketiga Warga Negara India yang diproses berinisial MK, MJB dan SKV. Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diketahui MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta.
Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi–Jakarta–Kanada.
"Adapun motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Kamis (25/3/2021).
Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang, untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta.
Tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis."Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia," kata Romi.Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem.
MK, MJB dan SKV telah melanggar pasal 121 huruf b UURI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," jelas Romi. *** Lisa Afrida Fachriany
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !