Headlines News :
Home » » OC Kaligis Surati Putra Mahkota Partai Demokrat

OC Kaligis Surati Putra Mahkota Partai Demokrat

Written By Info Breaking News on Senin, 08 Maret 2021 | 15.00

Prof. Dr. OC. Kaligis bersama putri tercinta Velove Vexia saat menerima piagam pengakuan dunia terkait ratusan judul hasil karya tulis ilmiah miliknya di Sukamiskin, Bandung tahun 2020

Jakarta, Info Breaking News - Dunia politik kini tengah hangat membicarakan tentang "perang" antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Moeldoko menyusul keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.

Kedua kubu sengit melawan satu sama lain dengan membawa nama keadilan. SBY menganggap perebutan kekuasaan yang dilakukan Moeldoko merupakan tindakan tak terpuji dan jauh dari sikap ksatria. Suatu hal yang memalukan yang dilakukan seseorang dengan latar belakang prajurit TNI.

Insiden ini banyak mengundang opini dari sejumlah pihak. Salah satunya, Prof. Dr. OC. Kaligis.

Berikut surat beliau yang ditujukan kepada Agus Harimurti Yudhoyono, si anak emas, sang putra mahkota, terkait kemelut yang ada di tubuh Partai Demokrat:


Sukamiskin, Senin 8 Maret 2021.

No.81/OCK.III/2021

 

Kepada yang saya hormati, 

Ketum Partai Demokrat 

Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, 

Putera Mahkota Partai Demokrat 

di Jakarta.

 

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai ahli hukum bidang perkara, turut memberi masukkan kepada Bapak untuk hal berikut ini:

 

1. Saya menguraikan kasus ini melalui PT TUN nomor 62/G/2015/PTTUN.JKT tanggal 16 Mei 2015, dikutip detik.com dari situs resmi Mahkamah Agung Jumat 10/7/2015.

 

2. Di saat itu saya membela dan ada di pihak Agung Laksono, Yasonna Laoly melawan Setya Novanto, Bakri Cs. yang diwakili oleh Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra.

 

3. Di Pengadilan Tata Usaha Negara, saya kalah. Saya banding. Menang. 

 

4. Ketika berada di tahanan Guntur, karena saya ditahan oleh KPK sejak 14 Juli 2015, bukan OTT,  tanpa satu senpun barabg bukti suap, atau uang  THR , saya mendapat berkat honorarium jasa Pengacara saya membela negara yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham, Bapak Yasonna Laoly Ph.D.

 

5. Itu jumlah honorarium saya, terakhir sebagai advokat yang malang melintang membela mulai dari Presiden Soeharto dan keluarganya, Presiden B.J.Habibie, Menteri Ginanjar, Akbar Tanjung, dan banyak perkara lainnya. Jumlah honorarium tidak seberapa dibandingkan ketika saya membela bukan Negara dan membela bukan sebagai tahanan KPK.  Tetapi saya senang mendapat rejeki hasil keringat saya. Puji Tuhan.

 

6. Bagi saya semua peristiwa ini  adalah kenangan indah, perjalanan  profesi saya selama kurang lebih 50 tahun praktek, berhasil menyekolahkan asisten-2 kantor saya atas biaya sendiri di sekolah sekolah bergengsi di luar negeri, seperti Harvard di Boston, Berkeley di San Fransisco, New York University di New York , Oxford di Inggris,  Utrecht, Leiden di Belanda, dan di Australia. Termasuk para advokat penyandang S2 di Indonesia.

 

7. Yang membanggakan, anak pembantu saya yang dibesarkan di rumah saya, berhasil  mencapai gelar Doktor Hukum. Padahal orang tuanya hanya tamatan Sekolah dasar. Semua biaya siswa berasal dari kantong saya sendiri.

 

8. Saya bukan hanya bela perkara di dalam, tetapi juga puas membela perkara di pengadilan pengadilan luar negeri. Terbilang banyak kegiatan akademis saya di seantero dunia.

 

9. Sebagai salah seorang akademisi praktik, yang pernah membela sengketa sengketa partai baik di Mahkamah Konstitusi, di TUN dan di Mahkamah Agung, saya ingin berbagi pengalaman dalam bidang  praktek membela dan menyelesaikan sengketa Partai Demokrat di Pengadilan .

 

10. Saya mengenal pribadi almarhum Vence Rumangkang. Ketika Partai Demokrat belum ada apa apanya. Hampir setiap hari saya berenang di Hilton, mengikuti kegiatan Tennis almarhum Bapak Baramuli. Sebagai orang awan saya mengetahui betapa sibuknya almarhum Vence Rumangkang dengan mainan barunya yaitu menjadi bidan lahirnya Partai Demokrat bersama berberapa temannya antara lain saudara Hengky Luntungan.

 

11. Ketika sengketa kepemimpinan Setya Novanto versus Agung Laksono berlangsung, sekalipun Golkarnya Setya Novanto dan segenap jajarannya kenal baik dengan Presiden SBY, mereka tidak melibatkan Presiden SBY untuk turun gunung mencampuri sengketa tersebut. Mereka lebih memilih penyelesaian di Pengadilan.

 

12. Menghadapi sengketa Partai Demokrat, yang pasti akhir akhir ini menghiasi berita berita Medsos saya dapat pastikan bahwa hanya Pengadilan yang dapat memberi putusan akhir. Berita dukungan menyeluruh, mendukung AHY yang berhasil membetuk partai dinasti, pasti akan digiring untuk menjustifikasi dukungan terhadap PartaiDinastinya SBY.

 

13. Padahal ketika saya membela Nazaruddin, Bendahara Partai Demokrat, ada sebuah surat SBY yang dialamatkan kepada Bapak Nazaruddin menganjurkan, agar setiap orang taat putusan Pengadilan. Nah mengapa pak SBY melupakan fakta hukum ini? Bukankah lebih terhormat dari pada memakai peradilan jalanan melalui medsos, melalui konferensi pers setiap hari, lebih baik melimpahkan sengketa ini ke pengadilan?

 

14. Biar melalui pembuktian, dapat dibuktikan bahwa benar Partai Demokrat, partai terbuka, bukan partai dinasti?Bahwa benar ada dasar hukum pemecatan kader-kader pendiri Partai Demokrat yang berseberangan pandang dengan AHY, SBY? Bukankah para pendiri yang dipecat pernah turut membesarkan Partai Demokrat?

 

15. Kenapa mesti dalam sengketa Partai Demokrat melibatkan Presden Joko Widodo. Presiden cukup sibuk membangun negara ini, menghadapi banyak masalah. Buktinya infrastruktur berhasil dibangun, waduk Pacitan untuk rakyat berhasil diresmikan. Dan masih banyak hal lain yang dilakukannya, ketika SBY belum sempat melaksanakan semua hal itu, kecuali membangun museum SBY-Any di Pacitan? Tidak mungkin meng-impeach Presiden hanya gara gara kasus internal Partai Demokrat. Paling paling Medsos digiring untuk tidak mempercayai ke Presidenan Jokowi.

 

16. Seandainya dominasi Partai Demokrat tidak dipimpin oleh dinasti SBY, saya yakin ketidakpuasan para pendiri dan para pencinta Partai Demokrat, sebagai partai terbuka, tidak akan menyebabkan berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB). 

 

17. Sedikit mengenai SBY dalam hubungan pemberantasan Korupsi. Ketika SBY dilantik sebagai Presden tahun 2004, saya kira semua mendengar bahwa beliau hanya ingin sekali jadi Presiden.

 

18. Sesuai dengan agenda reformasi, tujuan pokok pemerintahan adalah Negara bebas korupsi. Catatan kelam yang dilakukan SBY. Semboyan SBY: “Katakan tidak kepada Koruptor” kepada semua menterinya bahkan untuk meyakinkan rakyat mengenai pemerintahannya yang bebas korupsi, di Cikeas, SBY memproklamirkan Pakta Integritas yang terbukti tidak dilaksanakannya. Bukti langkah pencitraan SBY kepada bangsa Indonesia.

 

19.Partai Demokrat bebas korupsi. Semua menterinya yang korup tidak ada yang dibelanya termasuk besannya saudara Pohan. Akibat penahanan Pohan oleh Ketua Komisioner KPK Antasari Azhar, rekayasa pembunuhan Antasari digelar. Antasari yang hendak membuat KPK bersih, gagal oleh rekayasa dakwaan pembunuhan, yang tidak pernah dilakukannya.

 

20.Hanya sekali SBY membela menterinya, yaitu melalui kesaksian tertulisnya dalam kasus DOM terhadap menteri Jero Wacik, yang memang miskin walaupun dua kali menjabat Menteri. Satu kali Menteri ESDM, tempat basah. Yang satu lagi Menteri Parawisata. Padahal Menteri Agama SDA yang tidak merugikan Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sama sekali tidak mendapatkan pembelaaan dari SBY.

 

21. Adalah SBY yang menyelamatkan KPK dari tindak pidana korupsi dengan membebaskan koruptor Bibit- Chandra. Padahal mereka telah ditahan, siap untuk ke Pengadilan. Baik Polisi maupun Jaksa setelah gelar perkara, menyatakan siap untuk menyidangkan perkara korupsi itu.

 

22. Pembentukan Tim 8 nya SBY adalah rekayasa untuk menyelamatkan KPK yang korup. Bertentangan dengan semboyan Partai Demokrat: Katakan tidak kepada koruptor. Bertentangan dengan Pakta Integritas yang meloloskan Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan. Somasi saya kepada Ketum Partai Demokrat, saudara AHY terhadap pencalonan Prof. Denny Indrayana, sama sekali diabaikan. Berarti somasi saya benar. Partai Demokrat tetap melindungi tersangka korupsi.

 

23. Padahal hasil gelar perkara Mabes PolRI yang terbuka untuk umum terhadap kasus Prof. Denny Indrayana adalah:  Prof. Denny Indrayana terbukti korupsi.

 

24. Seandainya kasus Bibit- Chandra jadi ke Pengadilan, saya yakin tidak ada lagi jalan untuk tidak menyatakan bahwa KPK sebelum pimpinan saudara Firli  Bahuri adalah KPK yang sangat korup.

 

25. Kecolongan. Mungkin rakyat masih ingat janji SBY sebagai menteri Megawati pada waktu itu: SBY berjanji akan mengawal kepemimpinan Megawati sampai tahun 2009. Nyatanya: Megawati ditelikung di tikungan. Kembali terbukti politik pencitraan SBY.

 

26. Tulisan saya ini semoga menjadi bahan perenungan. Para pengamat hukum masih akan menyaksikan jalannya persidangan yang akan dimajukan ke Pengadilan oleh Kubu Moeldoko. Semoga bermanfaat bagi para pihak yang berperkara. Selamat memperjuangkan keadilan.

 

 

 

Salam hormat,

 

Dari warga binaan Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Blok Barat atas nomor 2 Lapas Sukamiskin. 


***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved