sidang perdana mantan Pimpinan FPI Rezieq Shihab secara virtual
Jakarta, Info Breaking News - Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum ditunda karena permasalahan audio tiga berkas perkara dari enam berkas perkara, ditunda sampai Jumat 19/3/2021.
Untuk pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa,
Keenam perkara itu terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. persidangan digelar secara virtual.
Apakah dilanjutkan secara virtual dimana terdakwa dengan tidak dapat mendengarkan persidangan karena persoalan audio terdakwa menunjukkan kertas bertuliskan bahwa sidang yang digelar tidak kedengaran. Hakim suparman menegaskan akan memperbaiki audio di persidangan yang akan datang.
Penasehat hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH. Diluar persidangan menyatakan Hakim perintahkan JPU hadirkan para terdakwa dipersingan.*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !