Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Jakarta, Info Breaking News - Polisi resmi menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA, pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengacungkan pistol seusai menabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, sebagai tersangka.
MFA dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu (3/4/2021).
Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun."
Penetapan MFA sebagai tersangka, lanjut Yusri, ditentukan berdasarkan dengan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi.
Diketahui, kejadian bermula ketika MFA yang mengemudikan mobil Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV itu melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (2/4/2021) dini hari. Mobil yang dikendarainya lalu menyenggol sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Alih-alih menolong, MFA justru marah-marah sambil mengacungkan senjata airsoft gun. Kemudian, dia melarikan diri.
Korban akhirnya ditolong oleh sejumlah pengemudi ojek online. Peristiwa itu sempat direkam, kemudian beredar dan viral di dunia maya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan melacak nomor polisi mobil Fortuner warna hitam B 1673 SVJ. Tim penyidik dari Jatanras dan Ditlantas Polda Metro Jaya selanjutnya mengetahui kendaraan itu beralamat di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," kata Yusri. ***M. Suryatna
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !