Headlines News :
Home » » KPK Tegaskan Tak Miliki Perwakilan di Daerah

KPK Tegaskan Tak Miliki Perwakilan di Daerah

Written By Info Breaking News on Minggu, 11 April 2021 | 18.00


Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak memiliki perwakilan di daerah manapun.

Sebelumnya, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK yang lama, KPK disebutkan dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Namun, peraturan tersebut dihapus dalam UU KPK terbaru, UU Nomor 19 Tahun 2019.


"UU saat ini tidak memungkinkan KPK membentuk perwakilan di daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Minggu (11/4/2021).


Ipi mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang bekerja bersama Badan Pengelokaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari perwakilan KPK di daerah.


Terkait pendampingan terhadap pemerintahan daerah, KPK melalui Kedeputian Korsup mendorong delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan area intervensi ini dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.


Lebih lanjut mengenai penguatan APIP, Ipi menyebut pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh APIP.


"Namun faktanya, APIP masih dirasa belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala," ungkap dia.


Kendala yang dimaksud yakni jumlah SDM yang tidak mencukupi, kompetensi yang belum memadai, kurangnya anggaran, dan sarana prasarana yang kurang mendukung. Oleh karena itu, KPK mendorong Pemda melakukan upaya penguatan APIP dengan menambah jumlah SDM, meningkatkan kompetensi, menambah anggaran, dan memenuhi sarana dan prasarana APIP.


Ipi menjelaskan, karena strategisnya peran APIP dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong peningkatan kapasitas APIP dengan pemahaman tentang antikorupsi.


"Salah satunya dengan menjadi penyuluh antikorupsi (PAK) atau ahli pembangun integritas (API) yang tersertifikasi," pungkasnya. ***Winda Syarief


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved