Jakarta, Info Breaking News - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya sangat menyayangkan beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait hasil asesmen (penilaian) tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Dalam SK tersebut tertulis ke-75 pegawai KPK yang tak lolos uji TWK akan dinonaktifkan.
Ali menyebut secara kelembagaan KPK sedang berupaya merampungkan seluruh proses alih status pegawai.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Diketahui, potongan surat keputusan yang beredar memuat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK yang ditandangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu juga mencantumkan salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.
Kini, lanjut Ali, pihaknya akan memeriksa keabsahan potongan surat yang beredar itu mengingat surat yang beredar tersebut tak memiliki tanggal maupun cap kedinasan. "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," tuturnya.
Terakhir Ali meminta agar masyarakat tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK. "Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK gagal lulus asesmen TWK. Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !