ilustrasi bandara di australia
Jakarta, Info Breaking News - Banyak negara menutup pintunya bagi pendatang asal India, termasuk di antaranya Australia yang menetapkan aturan tegas jika warga India atau warga Autralia nekat pulang sejak Senin, 3 Mei 2021 akan hukuman penjara sampai lima tahun atau denda puluhan ribu dolar.
Pemerintah khawatir pendatang asal India ini bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 bahkan meningkatkan risiko kematian.
Ini adalah untuk pertama kalinya Australia menetapkan larangan bagi warganya sendiri yang ingin pulang, dan aturan yang digunakan adalah lewat UU BioSekuritas.
Warga yang hendak pulang masih bisa melakukannya bila mereka singgah di negara ketiga selama dua minggu sebelum kemudian kembali ke Australia.
Menurut data Worldometers, India sudah mencatatkan sebanyak 19,1 juta kasus infeksi Covid-19, total korban meninggal dunia mencapai 211.835 ribu orang.***Novie Koesdarman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !