Jakarta, INFO BREAKING NEWS - Sudah terlalu lama publik menunggu gebrakan hukum dari semua instansi aparat terkait terhadap mafia mafia yang sejak lama bergentayangan di tubuh Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak, karena dari sinilah andalan pemerintah serta rakyat bisa beroleh kesejahteraan. Jauh sebelum gembong mantan pegawai pajak seperti Gayus Tambunan menjadi salah satu aktor pemain penikmat using haram dari setoran pajak, padahal hingga kini sesungguhnya terlalu banyak sudah oknum pejabat yang sudah kaya raya akibat ikut ber mafia dalam topeng tugas dan jabatannya.
Dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BiroAdministrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin, Marlina Gunawan, pada hari Selasa (8/6).
Marlina diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain Marlina, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin, Hari Darna. Selain itu, tiga orang staf bagian Pajak Bank Panin yaitu Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono juga turut diperiksa KPK.
"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt
Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani, serta dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batubara, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Mereka diduga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar 3 juta dolar Singapura melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
Sementara bocoran info yang tercecer masih ada permainan gila sejumlah oknum yang merupakan mafia ganas spesialis pengemplang duit pajak yang jumlah sangat fantastis, yang hingga berita ini diturunkan, masih dalam investigasi. *** MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !