![]() |
Andi Samsan Nganro (tengah) saat berbicara di acara Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers di Monumen Pers, Surakarta, Jawa Tengah |
Banyaknya putusan perkara yang harus mampu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan publik, haruslah dijadikan dasar kebebasan dan kemerdekaan pers di era demokrasi. Hal ini mengingat ada tanggung jawab tersendiri dari para penegak hukum kepada pers yang berperan sebagai penyambung lidah rakyat.
Dalam acara yang digelar di ruang Monumen Pers, Surakarta, Jawa Tengah ini, Andi meminta jajarannya agar fungsi hubungan masyarakat (humas) di pengadilan dapat benar-benar dimaksimalkan untuk mencegah pemberitaan yang tidak akurat.
Ia menegaskan kepada pihak pengadilan agar “jangan menutup diri, handphone dan pintu terhadap wartawan.”
Andi Samsan sendiri merupakan sosok yang sejak awal karirnya hingga kini sangat konsekuen dan terpanggil dalam membela perkara-perkara yang menimpa insan pers.
“Selama masih ada hak jawab, maka jangan langsung asal lapor polisi untuk ribut berperkara,” tutur mantan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan tersebut.
Penting untuk disoroti, kata Andi, bahwa tidak semua kasus yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik adalah sama dengan pelanggaran hukum. Walau sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis, akan tetapi antara etik dan hukum setidaknya ada sejumlah perbedaan, yakni saksi, ruang lingkup, prosedur pembuatan dan formalitas serta sikap batiniah.
"Bahwa terhadap perkara pidana yang diadukan oleh orang/pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers, sebaiknya tingkat penyidikan sudah perlu didengar keterangan ahli dari Dewan Pers, guna menentukan apakah kasus a quo murni kasus etik yang in casu merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers atau memang kasus tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum."
Ketika MA melihat sengketa pers, maka MA harus mampu mencari solusi sekalipun pelanggarannya menyimpang dari UU Pers. Sebaliknya, Dewan Pers diharapkan dapat mengawal MA dengan tanggap membantu menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
![]() |
Andi Samsan Nganro bersama CEO Info Breaking News, Emil Foster Simatupang |
Andi menambahkan, saat menghadapi persoalan terkait pers, maka wajib hukumnya bagi Dewan Pers untuk mendengarkan ahli. Begitu juga dengan para aparat hukum, mereka harus mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers itu sendiri.
Ahli tersebut bisa saja berasal dari luar Dewan Pers, asal penunjukkannya dilakukan melalui Dewan Pers sendiri karena orang itu memang memiliki kompentensi dalam bidang jurnalistik dan sudah diakui oleh dewan pers.
“Fungsi dewan pers di dalam menangani sengketa pers ketika diminta sebagai ahli oleh polisi dan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan, tidak lain agar pers mampu untuk memberi solusi sehingga jangan terjadi lagi kasus dimana medianya ditutup lalu wartawannya sendiri dipenjarakan. Itu sangat salah dan kita karena sesungguhnya pers itu sendiri adalah bagiqn yang tidak terpisahkqn dari pilar demokrasi sebagai mercusuar di republik ini,” pungkas Andi.
Acara ini semakin terasa berkwlaitas dengan hadirnya sejumlah tokoh pers dan KPT Jateng, KPN Surakarta ,dan KPN Karanganyar.*** KUSWANTO./MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !