Habib Rizieq di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan dengan lancar. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, SH.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
HRS dinyatakan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini adalah lebih ringat dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Sementara itu, di luar persidangan terjadi kerumunan massa pendukung HRS. Menanggapi hal ini, pihak keamanan pun segera membubarkan para simpatisan dan memeriksa seorang pria yang membawa ketapel dan pisau. Pihak keamanaan juga dilaporkan mengamankan sejumlah orang/
Hingga saat ini, di sekitar lokasi pengadilan aparat kepolisian gencar melaksanakan razia. Setiap pengendara yang mencurigakan akan diberhentikan dan diperiksa terutama mereka yang terlihat mengenakan atribut tertentu.
Dilaporkan, pihak kepolisian mengamankan sekitar 200 orang yang diduga simpatisan. Fly over Pondok Kopi menuju PN Jakarta Timur pun terpaksa ditutup sementara. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !