JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Setelah sebelumnya hanya mampu memfasilitasi kunjungan secara online akibat pandemi, kini KPK mulai kembali memberlakukan kunjungan langsung bagi kerabat tahanan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud penyesuaian terhadap kebijakan new normal terkait kunjungan tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Meski demikian, kunjungan tahanan secara daring masih akan tetap berlaku.
"Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).
Peneparan New Normal Rutan KPK, lanjutnya, masih tetap disertai dengan beberapa ketentuan, di antaranya pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku. Kunjungan juga dibatasi sebanyak maksimal tiga orang, sementara penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk. Tak hanya itu, pengunjung juga diwajibkan menerapkan social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan.
"Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," kata Ali.
Lebih lanjut dijelaskan, tahanan selama penerapan New Normal Rutan KPK dibagi menjadi dua untuk keluarga dan penasihat hukum. Penasihat hukum diperbolehkan melakukan kunjungan pada Senin hingga Jumat pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Sementara keluarga diperbolehkan berkunjung pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, dan Jumat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !