 |
Anji hadir saat konferensi pers di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021) |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pihak kepolisian menangkap Anji yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB. terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).
“Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja," kata Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihak keluarga musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah mengajukan permintaan untuk proses rehabilitasi.
Anji sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rutan Mapolres Metro Jakbar.
"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan (bisa direhabilitasi)," kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6).
Disampaikan Ronaldo, pengajuan rehabilitasi ini merupakan hak dari tersangka. Nantinya, tim dari BNNP atau BNN Pusat akan melakukan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," tuturnya..
Ronaldo menyebut Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan yang lalu.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** Jeremy FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !