JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 31 bangunan dan lahan di Pulogebang.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan No. 09/2020 Eks Jo No. 260/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim Jo No. 745/PDT/2017/PT.DKI Jo No. 2525 K/PDT/2019 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dibacakan oleh pansek Iyus Suryana.
Iyus menjelaskan pihaknya kini memegang tiga sertifikat dan ada beberapa rumah yang terpecah-pecah.
“Kami melaksanakan ini atas perintah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak keamanan dan ini sudah tak ada lagi permasalahan, baik negosiasi maupun tahapan-tahapan lainnya,” tutur Iyus.
Di tempat terpisah, Dr. Joko Sri Widodo, SH., MH., MK.N., SLA, Cii menyampaikan tersangka Rahmat sudah terbukti bersalah melanggar pasal 385 karena ia menjual obyek tanah milik orang lain.
Sebelumnya, PTUN hingga Mahkamah Agung menyebut letak obyek memang sesuai sertifikat. Kemudian, dilakukanlah upaya gugatan perdata. “Disitulah kita gugat balik. Ternyata memang obyek tanah di sini dahulunya itu di RT 07, namun sekarang di RT 20,” katanya.
“Jadi yang sekarang dieksekusi bukan menyangkut RT, tetapi obyek tanah itu. Dalam tiap-tiap proses hukum sudah dilakukan pengukuran ulang baik oleh BPN, Satpol PP hingga Kepolisian dan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim jadi lokasinya tidak keliru. Memang di sinilah tempatnya,” lanjut dia.
“Pengadilan sudah memutuskan letak obyek tanahnya. Walaupun sempat dibantah warga, tapi bukti pemeriksaan oleh hakim memang di sini obyek tanah yang berperkara tersebut dan sudah inkrah dilaksanakan eksekusi pada hari ini, tutupnya. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !