JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita sebelumnya pernah membahas mengenai dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta dolar AS.
Baru-baru ini, Kantor Berita Politik RMOL memperoleh dokumen yang membeberkan terkait pemberian dana hibah asing kepada KPK yang kemudian dialirkan langsung ke ICW selama periode tersebut.
Dalam dokumen tersebut, KPK pada tahun 2013 pernah menjalin perjanjian kerjasama teknis dengan United Office on Drugs dan Crime (UNODC) pada 4 Februari 2013 untuk proyek Strengthening the Capacity of Anti-Corruption Institution in Indonesia.
Perjanjian yang teregistrasi dengan nomor 71431901 ini berkaitan dengan proyek pelaksanaan kampanye anti korupsi dan pelaksanaan anti korupsi.
Disebutkan, periode proyek hibah ini memiliki jangka waktu tiga tahun mulai dari 2010 hingga 2012 dan diperpanjang sampai dengan 2014. Secara keseluruhan, nilai proyek dilaporkan mencapai USD 2,180.000.000 (dua juta seratus delapan puluh dolar AS) atau sekitar Rp 21 miliar.
"Ada dalam laporan BPK, aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing," ungkap Romli di sela-sela Rapat Panitia Khusus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017 silam.
Selain dengan UNODC, KPK juga mendapat dana hibah dari United States Agency for International Development (USAID) berupa bantuan penelitian untuk road map, kampanye pembuatan film K vs K, bantuan court monitoring, e-learning gratifikasi, dan pengembangan SDM KPK.
Perjanjiannya teregistrasi dengan nomor 497-026 tertanggal 30 September 2009.
Proyek hibah ini dimulai pada tahun 2011 sampai 2013 lalu diperpanjang hingga 2015. Total nilai proyek hibah ini mencapai USD 289.880.000 atau 289 juta dolar AS.
Ketika itu, kata Romli, uang-uang dari asing, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.
Prof Romli menilai sejumlah aliran dana asing ini layaknya harus diperiksa lebih lanjut mengingat masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa.
“Semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa sebagaimana Peraturan Pemerintah No 10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah yang tertuang dalam pasal 75,” tuturnya. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !