Headlines News :
Home » » BPK Desak KLHK Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut

BPK Desak KLHK Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut

Written By Info Breaking News on Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12.02

Anggota IV BPK Isma Yatun

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Percepatan penyelesaian tindak lanjut tersebut dilakukan agar target di atas 75 persen atau 80 persen dapat segera dicapai, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.


Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun mengatakan penyelesaian tindak lanjut Kementerian LHK pada Semester II Tahun 2020 adalah sebesar 69,77 persen.


"Hasil telaah kami, tindak lanjut yang telah selesai (status 1 dan 4) pada Semester II Tahun 2020 sebesar 69,77 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.410 rekomendasi dari 2.021 rekomendasi," tuturnya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, Jumat (13/08/2021).


Isma menjelaskan masih terdapat lebih dari 150 rekomendasi dari tahun 2002-2011 yang belum selesai ditindaklanjuti sampai dengan saat ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar KLHK dapat memanfaatkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk mempercepat proses tindak lanjut.


"Perlu kami sampaikan kembali bahwa dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK telah menggunakan sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut tersebut," jelasnya.


LHP atas LK Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020 diserahkan oleh Anggota IV BPK kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


Namun demikian, Anggota IV BPK mengungkapkan ada sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait kegiatan penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut.


"Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah kami muat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Isma.


Menutup sambutannya, Isma mengharapkan agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK. Hal ini bertujuan agar kerja sama dan sinergi antara BPK APIP yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat lebih ditingkatkan. ***M. Suryatna

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved