Headlines News :
Home » » Waspada Data Bocor, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Waspada Data Bocor, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Written By Info Breaking News on Minggu, 15 Agustus 2021 | 10.56


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Guna mencegah bocornya data pribadi masyarakat yang telah divaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace.

Bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan hingga saat ini sudah ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.


"Sejauh ini sudah ada 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang diblokir,” katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).


Veri mengungkapkan dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. 


Menanggapi hal ini, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.


Lewat langkah pengawasan tersebut, maka pemerintah melakukan proses take down tautan penjualan kartu vaksin sekaligus memblokir beberapa kata kunci yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya. 


Veri menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. Pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 


"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” tuturnya.


Jasa cetak kartu vaksin sendiri disebut telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.


Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. 


Sementara itu, penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul kedepannya. 


Seperti tertuang dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha pencetakan kartu vaksin wajib untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 


“Ini termasuk persyaratan hal teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," kata Veri. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace bertujuan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.


Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri. 


Ia berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA. 


“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” tandasnya. ***Rully Rahardian


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved