JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (22/9/2021) kemarin.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Selain pidana penjara, Juliari dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis majelis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yakni hukuman 11 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Juliari tidak berjiwa kesatria karena tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyangkal telah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek selama proses persidangan perkara tersebut.
Selain tidak berjiwa kesatria, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi ini dilakukan saat Indonesia dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita setelah dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juliari juga dinilai hakim menjalani persidangan secara tertib.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. ***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !