SERANG, INFO BREAKING NEWS - Mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018, YS, ditangkap Satreskrim Polres Serang terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
Ia menyebut, pria berusia 43 tahun tersebut telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 695.659.000.
"Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Shinto saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Diketahui, YS ditangkap pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun barang bukti yang didapat yakni dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out rekening koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
"Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Shinto. ***Radinal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !