Ivan Yustiavandana saat dilantik sebagai Kepala PPATK di Istana Negara, Jakarta
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Presiden RI Joko Widodo hari ini resmi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/10/2021).
Mantan Deputi Bidang Pemberantasan PPATK tersebut terpilih menggantikan Dian Ediana Rae.
Pengangkatan Ivan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/N/Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," tuturnya saat membacakan sumpah.
Ia juga bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian apapun juga baik langsung maupun tidak langsung
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan dan perundang-undangan wajib dirahasiakan," lanjutnya.
Selanjutnya, ia bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Saya bersumpah akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," kata Ivan. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !