Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi SH
JAKARTA, Info Breaking News - Terkait perkara yang sangat memilukan anak bangsa khusunya para nitizen yang sangat kehilangan atas perjalanan hidup yang tragis dari Selegram ternama, berusia muda dan berwajah cantik Laura Anna yang sebelum meninggal merasakan derita cacat akibat kecelakaan mobil yang dikendarain Muhammaf Gaga yang saat nyupir sedang mabuk akibat pengaruh alkohol, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi SH menyatakan sangat turut berbela sungkawa sedalamnya namun persidangan yang mendudukan Gaga Muhamad sebagai terdakwa dikursi pesakitan tetap berjalan sebagaimana marwah KUHAP.
Handri menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan walaupun pelapor telah meninggal dunia persidangan tetap berjalan sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 310 ayat 3 UU RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.. Hal itu secara tegas diungkapkan jaksa dihadapan para awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021) kemaren.
Dimana hari ini jadwal persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi.
Penasehat hukum terdakwa Fahmi Bachmid, SH. menyatakan setelah mengetahui Laura meninggal terdakwa syok dan menangis dan minta terhadap orang tuanya supaya berangkat melayat
Gaga pun ingin melayat kerumah duka namun untuk minta ijinkan nga gampang
Semoga arwahnya diterima disisiNya.*** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !