Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin SH MH bersama Wartawan Senior Emil F Simatupang
JAKARTA, Info Breaking News - Berita viral dijagad hukum terkait sosok seorang Hakim Agung bernama Eddy Army menjadi perhatian banyak pihak karena sang hakim agung ini menilai Djoko Tjandra, yang sangat heboh karena pelariannya sekian lama diluar negeri itu berawal dari kasus hukumnya memiliki utang pada negara dikasus BLBI, tapi kemudian heboh karena ternyata Djoko Tjandra yang memang sangat tajir dan pemilik banyak hotel berkaliber, salah satunya Grup Hotel Mulia itu juga mampu merontokan sejumlah jenderal dan oknum aparat hukum lainnya seperti jaksa dan pengacara hukumnya yang terjerat penjara.
Dan hakim agung Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dibebaskan dari hukuman penjara karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya sehingga Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 546 miliar.
"Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.Putusan tingkat pertama yang dimaksud adalah putusan PN Jaksel, yang membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dengan empat hakim agung lainnya, yaitu Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.
Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi.
Seperti saat bersama hakim agung Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Sunat hukuman itu diketok Eddy bersama Burhan Dahlan dan Agus Yunianto. Burhan Dahlan adalah hakim militer dengan pangkat terakhir mayor jenderal.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar," kata majelis hakim.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !